Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penyelesaian Lewat Mekanisme Jurnalistik

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penyelesaian Lewat Mekanisme Jurnalistik

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional, SMSI2178 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Jakarta, Radar Keadilan Dewan Pers menggelar diskusi strategis bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Suasana diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. | Dok: SMSI.

Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menelaah dinamika kebebasan pers serta mekanisme penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah perkembangan media digital yang semakin kompleks.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, organisasi media, dan pihak terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan organisasi pers, termasuk perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, S.H., serta perwakilan dari AJI, AMSI, dan IJTI.

Turut hadir pula Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, S.H., M.H., dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan peran strategis pers sebagai penyaring informasi yang bertanggung jawab.

“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, memaparkan kronologi kasus yang menimpa medianya.

Ia menjelaskan bahwa sempat terjadi pembatasan akses atau geoblocking terhadap konten investigasi media tersebut terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Menurutnya, tindakan tersebut sempat memicu reaksi luas karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers, meskipun saat ini akses sudah kembali normal.

“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” tegas Devi.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar menegaskan bahwa kasus semacam ini merupakan sengketa karya jurnalistik yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui tindakan yang bersifat administratif semata.

SMSI merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain pemulihan akses konten, penguatan mekanisme uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penghormatan penuh terhadap prinsip kebebasan pers termasuk larangan sensor.

Suasana diskusi kasus Magdalene.id yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. | Dok: SMSI.
“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan,” ujar Makali.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi intensif antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan, serta meminta perhatian khusus terhadap kasus serupa yang juga dilaporkan terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menambahkan bahwa meskipun tindakan pembatasan kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi dan status verifikasi media, namun setelah dikaji sebagai karya jurnalistik, akses akhirnya dibuka kembali.

“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi yang kuat antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” tuturnya.

Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menyampaikan komitmen Dewan Pers untuk mempererat koordinasi dengan Komdigi dan seluruh konstituen.

Ke depan, Dewan Pers juga berencana membahas penguatan struktur organisasi serta revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media saat ini.

Suasana diskusi kasus Magdalene.id yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. | Dok: SMSI.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut ditutup dengan harapan terciptanya ekosistem pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik(*/SMSI)