Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Perairan Internasional, Desak Pemerintah Lakukan Upaya Diplomatik

Jakarta, Radar Keadilan Pada hari Senin, 18 Mei 2026, kapal perang Angkatan Laut Israel melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap rombongan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0 saat mereka sedang melintasi perairan internasional dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

Dalam rombongan yang terdiri dari lebih dari 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara tersebut terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam kelompok Global Peace Convoy Indonesia.

Di antara mereka, tiga orang adalah tenaga wartawan yang bertugas meliput perjalanan dan situasi di lapangan, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari media Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki pada hari Kamis, 14 Mei 2026, dengan membawa muatan berupa berbagai jenis bantuan kemanusiaan seperti makanan dan obat-obatan yang ditujukan untuk masyarakat di Gaza.

Pada saat peristiwa penangkapan terjadi, rombongan kapal berada pada jarak sekitar 310 mil laut dari wilayah tujuan mereka.

Menyusul peristiwa tersebut, Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang mengatur dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia telah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan redaksi dari kedua media terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkonfirmasi.

 

Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, informasi tentang penangkapan ketiga jurnalis ini telah diterima dan diketahui secara resmi pada malam hari yang sama, sesuai dengan waktu wilayah Jakarta.

Sebagai bentuk tanggapan terhadap peristiwa yang dianggap melanggar aturan dan prinsip yang berlaku di bidang hukum internasional serta hak-hak dasar pers, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang berisi dua poin utama.

Pertama, lembaga ini mengecam tegas tindakan yang dilakukan oleh pihak militer Israel karena telah melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya beserta warga sipil lainnya, padahal peristiwa tersebut terjadi di wilayah perairan internasional yang diakui secara hukum.

Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia agar segera menggunakan jalur-jalur hubungan diplomatik yang ada untuk melakukan upaya pembebasan terhadap ketiga jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang menjadi korban dalam peristiwa ini, serta memastikan proses pemulangan mereka ke tanah air berjalan dengan aman dan lancar.

Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 19 Mei 2026 di Jakarta sebagai wujud komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak-hak wartawan, dan memastikan bahwa seluruh elemen pers dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara umum(**)