Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, memberikan kepastian status yang telah lama dinantikan.
Pengangkatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis dalam sebuah upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025).
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Bupati Muchendi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
“Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi. Bagi saya, yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu tahun ini.
Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer yang terdata dalam database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.
Dari total 4.564 tenaga honorer yang diangkat, 600 di antaranya adalah tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.
Bagi sebagian honorer, seperti Ermawati (57 tahun) yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade dan akan memasuki masa pensiun pada Januari 2026, pengangkatan ini memberikan kelegaan tersendiri.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ungkap Ermawati usai menerima SK.
Senada dengan Ermawati, Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan pensiun pada Februari 2026, juga mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kejelasan status menjelang akhir masa pengabdiannya.
“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” tutur Sak Imah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi momen bersejarah bagi Pemkab OKI dan ribuan tenaga honorer yang telah setia mengabdi.
Meskipun bagi sebagian orang pengakuan ini datang di penghujung masa kerja, namun kebijakan ini memberikan penutup yang manis atas dedikasi mereka selama ini. (*/Red)












