Kebijakan pergantian ini diimplementasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai upaya optimalisasi retribusi yang belum mencapai target serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Proses pergantian dilaksanakan setelah masa berlakunya izin pengelolaan sebelumnya berakhir dan tidak diperpanjang.
Secara administratif, hak pengelolaan otomatis berakhir, sehingga pemerintah daerah melaksanakan penataan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” katanya pada hari Selasa (3/2/2026).
Evaluasi kinerja pengelola parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian multidimensi.
Berdasarkan hasil evaluasi, pengelola baru ditetapkan karena menyampaikan usulan target Pendapatan Asli Daerah yang lebih menguntungkan dibandingkan pengelola sebelumnya.

“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Dr. M. Iqbal.
Kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung atau seleksi, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jumlah peminat yang mengajukan usulan.
Selain capaian target Pendapatan Asli Daerah, catatan menunjukkan setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi bahan evaluasi utama dalam proses penentuan pengelola baru.
Pengelola baru akan menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026.
“Evaluasi akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dr. M. Iqbal.
Dengan pergantian pengelola ini, diharapkan kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir meningkat secara signifikan dan layanan parkir di kawasan Pasar Shopping Kayuagung menjadi lebih terorganisir – sesuai dengan tujuan awal implementasi kebijakan penataan ruang dan sumber daya daerah. (*/Yanto)













