
Langkah ini diharapkan menjamin kepastian jenjang karier ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat OKI.
Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN diselenggarakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang di Ruang Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

Bupati OKI, H. Muchendi, menegaskan bahwa manajemen talenta menjadi pilar krusial dalam reformasi birokrasi karena menjamin pengelolaan ASN berjalan secara objektif dan berorientasi pada kinerja.
“Manajemen talenta ini adalah fondasi reformasi birokrasi. Kami membutuhkan talenta andal yang dihasilkan melalui sistem merit untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan sistem ini mengubah paradigma penilaian jabatan dari yang bersifat subjektif menjadi berdasarkan kinerja dan potensi ASN yang dapat diukur secara jelas.
Selain itu, sistem tersebut juga meningkatkan efisiensi dalam penggunaan waktu dan anggaran selama proses seleksi jabatan.
“Ini bukan hanya efisiensi waktu, tetapi juga efisiensi anggaran. Sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menyampaikan bahwa secara nasional target penyelesaian penerapan manajemen talenta ASN ditetapkan pada tahun 2029.
“Kita tidak ingin menunggu sampai 2029. Dengan dukungan penuh Bupati OKI dan BKN Regional VII Palembang, kami menetapkan target penyelesaian manajemen talenta di lingkungan Pemkab OKI dapat diselesaikan sebelum Lebaran 2026,” jelasnya.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa manajemen talenta bukan hanya kegiatan administratif semata, melainkan langkah strategis dalam membangun birokrasi yang profesional dan berstandar tinggi.
“Melalui sistem merit, paradigma lama akan berubah total. Penilaian jabatan tidak lagi didasarkan pada kedekatan atau persepsi semata, tetapi pada kinerja dan potensi ASN yang diukur melalui sistem yang terstruktur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa manajemen talenta menggunakan metode pemetaan sembilan kotak (nine box) yang menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian oleh kepala daerah.
Sistem ini diidentifikasi sebagai investasi jangka panjang yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Dengan percepatan penerapan manajemen talenta ASN berbasis data, Pemkab OKI menunjukkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang handal dan berkualitas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kepastian karier bagi ASN, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. (*/HS)












