Propemperda 2025 Sidoarjo Disahkan: Langkah Strategis untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Terarah

DPRD Sidoarjo Tetapkan Prioritas Peraturan Daerah Demi Kemajuan Kabupaten

Spread the love
Sidoarjo, Radar Keadilan – Di tengah semangat untuk terus memajukan Kabupaten Sidoarjo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 sebagai Surat Keputusan DPRD.

Keputusan penting ini menandai langkah strategis dalam merencanakan dan menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum bagi berbagai aspek pembangunan di Sidoarjo.

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (11/8/2025), menjadi wadah untuk membahas dan menetapkan program-program pembangunan yang berkelanjutan./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, menjadi momen krusial dalam penetapan Propemperda ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan dari TNI, Polri, MUI, pejabat daerah, BUMN, BUMD, KPU, Bawaslu, rektor perguruan tinggi, dan pimpinan partai politik.

Proses Pengambilan Keputusan

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memimpin langsung rapat paripurna yang membahas pengumuman dan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada 5 Agustus 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD, Suparno, SH., MH., dan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, hadir dalam rapat penting untuk kemajuan daerah./Dicky Pramono, radarkeadilan.com
“Penetapan Propemperda ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan peraturan daerah yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sidoarjo,” ujar Abdillah Nasih dalam sambutannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo melaporkan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat 1 huruf C Tata Tertib DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024.

Daftar Usulan Peraturan Daerah

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD Suparno, SH., MH., H. Kayan, SH., dan Warih Andono, dalam momen penandatanganan yang penting bagi Kabupaten Sidoarjo./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

Dalam Propemperda 2025, terdapat sejumlah usulan peraturan daerah yang menjadi prioritas, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Sidoarjo. Beberapa di antaranya meliputi:

Usulan Pemerintah Daerah:

  1. Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor: Diusulkan oleh Dinas Perhubungan.
  2. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Diusulkan oleh Satpol PP.
  3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Diusulkan oleh BPPD.
  4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045: Diusulkan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
  5. Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024: Diusulkan oleh BPKAD.
  6. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Anggaran 2026: Diusulkan oleh BPKAD.
  7. Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025: Diusulkan oleh BPKAD.
  8. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029: Diusulkan oleh BAPPEDA.
  9. Raperda Pelaksanaan Sekolah dari Madrasah: Diusulkan oleh Bagian Kesra.
  10. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan dan Perlindungan Ketenagakerjaan: Diusulkan oleh Disnaker.
  11. Raperda Perubahan Kedua Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo: Diusulkan oleh Bagian Organisasi.
  12. Raperda Perusahaan Perseorangan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha: Diusulkan oleh Bagian Perekonomian.
  13. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha: Diusulkan oleh Bagian Perekonomian.
  14. Raperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan: Diusulkan oleh Dinas P2CKTR.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan, SH, sedang menandatangani dokumen penting dalam acara resmi di DPRD Sidoarjo./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

Usulan DPRD Kabupaten Sidoarjo:

  1. Raperda Perubahan atas Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan: Diusulkan oleh Komisi D.
  2. Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren: Diusulkan oleh Komisi D.
  3. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan: Diusulkan oleh Komisi B.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Perubahan Alokasi Anggaran (PAK) APBD 2025

Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Sidoarjo juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Perubahan Alokasi Anggaran (PAK) APBD 2025.

Fraksi PKB menyoroti kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp5,431 triliun, namun juga menyoroti penurunan pendapatan dari sektor retribusi daerah.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, bersama Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, H. Kayan, SH., Suparno, SH., MH., dan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana, dalam momen penting di DPRD Sidoarjo./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

“Kami meminta Pemkab mencari langkah efektif untuk mengoptimalkan sektor retribusi daerah,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Abud Asyrofi.

Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan meminta perbaikan sistem perencanaan serta disiplin dalam pelaksanaan anggaran.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, bersama Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana, Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD H. Kayan, SH., dan Suparno, SH., MH., dalam acara resmi di DPRD Sidoarjo./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

“Kami meminta pengawasan pemanfaatan kios diperketat agar tidak ada yang kosong sehingga potensi pendapatan daerah bisa meningkat,” kata Ketua Fraksi Demokrat–NasDem, Muh Zakaria Dimas Pratama.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, diharapkan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo dapat terlaksana dengan baik, teratur, dan tetap memperhatikan skala prioritas dalam dinamika pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Rapat paripurna DPRD Sidoarjo masa persidangan ketiga tahun 2025 ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih, mengakhiri serangkaian agenda penting bagi kemajuan daerah.

“Kami berharap, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh rancangan peraturan daerah ini dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” tutup Abdillah Nasih. (*/Dicky/Adv)
Bagikan