Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan modus penyembunyian yang canggih dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan dini hari di sebuah tempat spa.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuk Linggau, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta. Dari penggeledahan yang teliti dan menyeluruh, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto mencapai 27,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan sebuah kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi.
Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas rapi dalam beberapa plastik klip.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan kepada pembeli.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta kotak vape yang digunakan sebagai sarana penyembunyian barang haram tersebut.
Atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman berat, maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa segala upaya penyembunyian barang bukti, sekecil apa pun dan secerdik apa pun modusnya, tidak akan mampu mengelabui kewaspadaan dan ketelitian petugas.
“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh, teliti, dan berdasarkan prosedur hukum, sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan dengan sempurna,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba di Lubuk Linggau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan kasus secara berkelanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan di atasnya hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemberantasan narkoba yang dicanangkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan pernah memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika, di mana pun lokasinya,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka.
Proses pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan maksimal.
Keberhasilan operasi ini kembali membuktikan ketajaman intuisi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.












