Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen kuat dalam penuntasan penegakan hukum serta pemulihan aset negara melalui pelaksanaan tindakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi, yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah hukum nyata tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemasangan plang sita eksekusi secara resmi dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., didampingi oleh staf terkait.
Dasar hukum pelaksanaan berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295K/Pid.Sus/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.
Kasus yang mendasari tindakan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa dari hasil kerja sama program sawit plasma di atas tanah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2015 hingga 2021.
Plang sita yang dipasang secara jelas mencantumkan seluruh dasar hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Seluruh proses eksekusi berjalan aman, tertib, lancar, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.
Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemulihan aset negara secara menyeluruh dan maksimal, sehingga kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dan negara sesuai amanat hukum yang berlaku. (*/Red)












