Berdasarkan pengakuan H. kepada penyidik, peristiwa bermula dari teguran terkait pungutan parkir yang dirasa tidak pantas oleh korban. Teguran tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada perkelahian.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, H. menghunuskan senjata tajam dan menikam A.A.S., menyebabkan luka fatal yang mengakhiri hidupnya seketika.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa ini murni akibat pertengkaran yang tak terkendali,” tegas IPTU Alvin.
Barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian, dan sandal milik H. telah diamankan polisi. Semua bukti akan memperkuat proses penyidikan.
H. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini. (Desi)














