Palembang, Radar Keadilan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi terbuka strategis bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat”, guna memperkuat pemahaman insan pers terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Kopi Lawas, pada Minggu (17/5/2026) ini, dihadiri langsung oleh jurnalis, pengelola media, akademisi, pegiat pers, mahasiswa, serta masyarakat umum se-Sumatera Selatan.
Pertemuan ini digelar merespons dinamika terkini dunia pers, termasuk maraknya gugatan hukum terhadap media massa.
Salah satu sorotan utama adalah adanya gugatan yang dilayangkan terhadap 25 media di Sumatera Selatan.
Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa risiko hukum dalam pekerjaan jurnalistik dapat terjadi kapan saja, sehingga pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi hal yang mutlak dikuasai setiap wartawan.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk membuka wawasan sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan profesi.
Menurutnya, penguasaan aspek hukum dan prosedur keselamatan kerja adalah prasyarat utama agar tugas jurnalistik dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan aman.
“Diskusi ini kami adakan untuk memperjelas bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum yang layak apabila menghadapi masalah di kemudian hari. Kasus gugatan terhadap 25 media di Sumsel menjadi pengingat penting bahwa setiap insan pers wajib memahami alur penyelesaian sengketa, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme resmi di Dewan Pers. Hal ini harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pers,” ujar Resha.
Dalam sesi pemaparan materi, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.
Ia mengingatkan kembali fungsi pers sebagai pilar pengawasan sosial, penyebar informasi, sarana pendidikan publik, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Seluruh fungsi ini dilindungi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Mona menguraikan bahwa definisi keselamatan jurnalis tidak hanya terbatas pada keamanan fisik dari ancaman kekerasan atau intimidasi, namun juga mencakup perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjaga independensi pemberitaan.
Ia menekankan bahwa profesi jurnalistik memiliki karakter khusus sebagai lembaga yang mengatur dirinya sendiri (self regulatory).
Oleh karenanya, penyelesaian sengketa yang timbul dari produk jurnalistik memiliki jalur mekanisme tersendiri yang tidak sama dengan perkara hukum pada umumnya.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Jika timbul sengketa terkait pemberitaan, langkah awal yang wajib ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Hak ini menjamin setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan, dan pers wajib memuatnya. Apabila sengketa belum terselesaikan, maka penyelesaian selanjutnya harus diproses melalui Dewan Pers lewat mediasi dan penilaian karya jurnalistik. Perselisihan pers tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana maupun perdata biasa, karena hal ini bertentangan dengan prinsip lex specialis atau aturan khusus yang berlaku bagi dunia pers,” tegas Mona.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, memaparkan pengalaman advokasi yang menangani berbagai kasus pers.
Ia menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun aparat hukum yang cenderung menempatkan produk jurnalistik sebagai perkara hukum biasa.
Padahal, UU Pers telah mengamanatkan hierarki penyelesaian yang jelas.
Terkait kasus gugatan terhadap 25 media di Sumsel, Ipan menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya.
Pihak yang menggugat melewati tahapan di Dewan Pers dan langsung masuk ke ranah pengadilan.
Atas dasar itu, tim hukum yang mendampingi sejumlah media tersebut telah mengajukan eksepsi kewenangan absolut ke Pengadilan Negeri.
“Prinsipnya tegas: semua sengketa pers harus melewati Dewan Pers terlebih dahulu. Tidak boleh ada pemotongan jalur atau keputusan potong kompas. Dalam kasus 25 media ini, kami berpendapat Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sebelum ada putusan dari Dewan Pers. Selain pemahaman hukum, hal yang tak kalah penting adalah solidaritas dan kekuatan organisasi profesi. Berserikat adalah cara paling efektif untuk menjamin perlindungan dan advokasi bagi jurnalis yang menghadapi tekanan atau ancaman hukum,” ungkap Ipan.
Diskusi berlangsung secara interaktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar penerapan hak jawab di era digital, tata cara pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan menjaga kualitas pemberitaan di tengah derasnya arus informasi.
Melalui kegiatan ini, AJI Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam penguatan kapasitas jurnalis.
Pemahaman yang utuh mengenai keselamatan kerja, perlindungan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan dapat menjaga kemerdekaan pers serta memastikan fungsi pers tetap berjalan optimal, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kepatuhan terhadap aturan main dan UU Pers adalah kunci utama agar pers tetap menjadi lembaga yang kredibel, terpercaya, dan terlindungi secara hukum. (*/Rel)










