Operasi yang digelar pada Senin hingga Selasa (13-14/04/2026) ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya mendorong tata kelola sektor energi yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.
Operasi ini melibatkan 58 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Bayung Lencir, Satuan Brimob Yon A Polda Sumsel, unsur TNI, serta perwakilan perusahaan setempat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dengan fokus lokasi di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa.
Di lokasi tersebut, petugas menggunakan alat berat untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan titik-titik sumur yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan data lapangan, pada tahap pertama berhasil ditertibkan sebanyak 31 titik sumur dan 14 pondok. Penindakan lanjutan pada hari berikutnya kembali menggusur 43 titik sumur serta meratakan 49 tenda dengan tanah. Total, terdapat 74 titik sumur yang berhasil dinetralisir dalam dua hari operasi.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga lokasi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa penegakan hukum perlu diiringi dengan percepatan penataan sumur masyarakat melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 dinilai menjadi instrumen penting untuk menata pengelolaan sumur masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan, serta membuka ruang kemitraan yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa sudah terdapat BUMD dan beberapa koperasi yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mengelola sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ia mengajak masyarakat asli Bayung Lencir untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait guna menemukan solusi yang aman dan legal, sehingga aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar hukum. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 sudah ada. Berdasarkan pendataan lapangan, ada BUMD dan beberapa koperasi yang lolos verifikasi. Saya mengajak masyarakat asli Bayung Lencir berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk menemukan solusi yang aman dan legal sehingga aktivitas ekonomi tidak terganggu dan tidak menambah angka kemiskinan masyarakat Bayung Lencir,” ujarnya.
Sejumlah warga pun berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyiapkan solusi ekonomi alternatif, pelatihan usaha, lapangan kerja baru, serta pola kemitraan yang sah bagi masyarakat terdampak.
Dengan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan solusi legal yang komprehensif, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Bayung Lencir dapat berjalan lebih tertib, aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/Desi)










