Empat Kasus Dalam Seminggu, Polres Banyuasin Sita 20 Paket Sabu Di Pulau Rimau

Empat Kasus Dalam Seminggu, Polres Banyuasin Sita 20 Paket Sabu Di Pulau Rimau

Spread the love
         
 
  
                 
   
Banyuasin, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pengedar sabu sekaligus menyita 20 paket barang haram dalam operasi yang digelar di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial RH (39 tahun), yang berprofesi sebagai petani pekebun, berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 4,34 gram, lengkap dengan perlengkapan pengemasan lainnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat, mengingat ini merupakan kasus keempat yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin hanya dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan intensif dan tanpa henti di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam, memverifikasi data, dan akhirnya melaksanakan penggerebekan yang membuahkan hasil maksimal.

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Markas Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel yang bekerja tanpa mengenal waktu.

“Empat kasus dalam tujuh hari adalah bukti nyata bahwa kami bekerja terus menerus. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat langsung kami respon dan tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya,” tegas Risnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja yang ditunjukkan oleh Polres Banyuasin.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan dalam memerangi narkoba.

“Pengungkapan kasus secara beruntun ini menunjukkan komitmen yang kuat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel dan juga peran serta masyarakat yang sangat vital. Sinergi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan demi wilayah yang bebas narkoba,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke penuntut umum(*/Sangkut)