Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil membekuk dua pengedar sabu serta mengamankan 12 paket narkotika siap edar di wilayah Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai berat bruto 4,16 gram.
Keberhasilan ini mempertegas kecepatan dan ketangkasan kepolisian dalam menindak aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku pertama berinisial MF (23), berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Kurang dari 16 jam kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.
Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat pelaku.
Pelaku mengakui kepemilikan serta menyatakan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial BP yang masih dalam proses pengejaran.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran meliputi timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekaligus sekop pengemas sabu, uang tunai seratus ribu rupiah, serta dua unit telepon genggam.
Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan operasi merupakan hasil kerja sama erat dengan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika – sesuai dengan upaya awal yang gencar untuk melindungi masyarakat Palembang dan seluruh wilayah Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Andrian)














