Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dalam rangka menekan peredaran serta penggunaan senjata api ilegal, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) meluncurkan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Pada pekan pertama pelaksanaannya, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka dan menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dari masyarakat.
Selama periode 12 hingga 19 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah Kabupaten OKI.
Tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial E (56 tahun) warga Kecamatan Pampangan, AS (38 tahun) warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20 tahun) warga Kecamatan Pampangan.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan pembawaan senjata api serta amunisi tanpa hak resmi.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 14 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan.
Dari tersangka E, petugas menyita satu unit airsoft gun dan dua butir amunisi aktif berkaliber 38 milimeter.
Dua hari kemudian, pada 16 Juni 2026, tim kembali mengamankan tersangka AS di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif berkaliber 9 milimeter, dan satu selongsong peluru.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 kembali di Desa Ulak Kemang, di mana tersangka AR menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif berkaliber 9 milimeter.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan bahwa capaian ini menjadi hasil awal yang positif dari upaya penegakan hukum sekaligus pendekatan persuasif yang diterapkan.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan menindak tegas pelanggaran, tetapi juga bersifat preventif untuk mencegah timbulnya tindak pidana yang melibatkan senjata api. Kami terus mengimbau seluruh warga yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela sebelum terjerat sanksi hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, partisipasi aktif masyarakat turut mendukung keberhasilan operasi ini. Hingga pekan pertama, warga telah menyerahkan secara sukarela 77 pucuk senjata api rakitan, yang terdiri dari 51 pucuk laras pendek dan 26 pucuk laras panjang, disertai 19 butir amunisi.
Penyerahan ini mencerminkan kesadaran hukum yang semakin meningkat serta keinginan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Respons positif ini menunjukkan bahwa pendekatan yang kami lakukan dapat diterima baik oleh masyarakat. Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambah AKBP Eko Rubiyanto.
Ketiga tersangka saat ini telah dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan masa pelaksanaan operasi yang masih tersisa hingga 27 Juni 2026, Polres OKI akan terus meningkatkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan peredaran senjata api ilegal dapat ditekan secara maksimal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. (*/HS)









