PFII: Menuju Pusat Finansial Internasional Indonesia, Pintu Masuk Dana Global dan Penggerak Ekonomi Nasional

PFII: Menuju Pusat Finansial Internasional Indonesia, Pintu Masuk Dana Global dan Penggerak Ekonomi Nasional

Jakarta, Radar Keadilan Langkah strategis Indonesia untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) semakin nyata seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat kerangka kerja sektor keuangan nasional.

Pemerintah dan lembaga legislatif segera bergerak cepat mewujudkan ekosistem yang kokoh, dengan kepastian regulasi menjadi syarat utama agar sasaran menjadi pusat keuangan berkelas dunia dapat tercapai tepat waktu.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai bahwa keberhasilan pengembangan PFII membutuhkan sinergi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa setiap pihak harus menjalankan peranannya masing-masing guna mempercepat pertumbuhan ekosistem tersebut.

“Peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan ekosistem PFII, sehingga Indonesia dapat segera mewujudkan status sebagai pusat finansial global yang kompetitif,” tegas Firdaus.

Sebagai wujud komitmen, SMSI merencanakan rangkaian Forum Diskusi Kelompok (FGD) yang akan dimulai pada Juli 2026.

Acara perdana diselenggarakan di Bali, dengan menunjuk Agus Syabarrudin sebagai Ketua Tim Pengarah Kegiatan.

Agus Syabarrudin, yang juga menjabat sebagai Penasihat Eksekutif Senior Fundbridge Globalink Investa sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, menjelaskan bahwa FGD seri pertama akan mengusung tema Fondasi Regulasi dan Arsitektur Keuangan Negara.

Kegiatan ini difokuskan pada penyelarasan peta jalan makro dengan strategi penanaman modal nasional secara terpadu.

“Momentum ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan seluruh instrumen negara, termasuk bank-bank milik negara dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah, sebagai mitra strategis di tingkat daerah. Kehadiran lembaga keuangan lokal ini penting agar manfaat PFII dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara luas,” ungkap Agus.

Salah satu fokus utama diskusi adalah integrasi insentif fiskal dan non-fiskal yang ditawarkan PFII ke dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan program hilirisasi industri.

Melalui mekanisme ini, pembiayaan proyek infrastruktur tidak lagi hanya bergantung pada anggaran negara atau pinjaman konvensional, melainkan dapat mengakses sumber dana internasional yang masuk melalui sistem PFII.