Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu yang menyelipkan narkotika di dalam wadah bekas minyak rambut.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tim operasi segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka berinisial I (40), seorang pekerja sektor pertanian.
Namun, ketelitian personel berhasil memecahkan modus operandi tersebut. Petugas menemukan total 14 paket kristal sabu yang disusun rapi di dalam wadah minyak rambut warna biru.
Barang bukti yang disita memiliki berat bruto 2,78 gram beserta alat pendukung lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti respons cepat dan kerja maksimal jajaran dalam kurun waktu singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres MUBA yang konsisten menurunkan angka penyalahgunaan zat berbahaya.
“Sinergi antara kepolisian dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan ini. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja maksimal memutus mata rantai kejahatan narkotika demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan wilayah secara menyeluruh dan berkelanjutan.











