Spread the love
Post Views: 2,662
Jawa Timur, Sidoarjo, Radar Keadilan – Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terkait Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2024 tentang Disabilitas memberi perhatian khusus terhadap kaum disabilitas di Kota Delta. Ini menyusul, Perda Disabilitas yang merupakan inisiatif dewan itu, sudah terlanjur disetujui pada 24 Desember 2024 kemarin.
“Karena itu, kami meminta perhatian dari seluruh OPD terkait Perda Disabilitas agar mampu memberikan perhatian khusus kepada kaum disabilitas yang masih minim perhatian dari implementasi Perda Disabilitas yang sudah disetujui akhir Tahun 2024 kemarin. Semua ini, agar Perda yang terlanjur disetujui itu, tidak muspro (terbengkalai),” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori saat hearing bersama perwakilan kaum disabilitas yang tergabung dengan Koalisi Disabilitas Sidoarjo dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jum’at (25/4/2025).
Lebih jauh, politisi senior PKB yang akrab disapa Cak Dhamroni ini menguraikan Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo bisa memanfaatkan program bantuan makan gratis, bantuan sosial berupa uang tunai dan bantuan berupa sejumlah peralatan mulai kursi roda, alat bantu pendengaran hingga tongkat untuk porsi bantuan kaum disabilitas di Sidoarjo.
Begitu juga, dengan Disnaker Pemkab Sidoarjo harus menjadi jembatan bagi kaum disabilitas untuk bekerja di 1.600 perusahan di Sidoarjo yang berkewajiban memberikan kesempatan 1 persen pekerjanya dari kaum disabilitas. Begitu pula, dengan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkewajiban menyiapkan 2 persen pekerjanya dari kaum disabilitas.
“Untuk Dikbud Pemkab harus menyiapkan bantuan terutama bagi sekolah inklusi. Termasuk anak-anak disabilitas agar para kaum disanilitas ini mendapatkan pendidikan yang layak dan bukan hanya sekedar diterima di sekolah pemerintah itu saja,” pinta politisi asal Dapil III wilayah Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini.
Termasuk, sosialisasi ke perusahaan swasta dan BUMD di Sidoarjo soal adanya kewajiban perusahaan 1 persen dan BUMD 2 persen mempekerjakan kaum disabilitas itu. Karena Komisi D DPRD Sidoarjo yakin kedua poin itu belum disosialisasikan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Delta ini. Termasuk ke sejumlah BUMD milik Pemkab Sidoarjo.
“Karena Perda Disabilitas sudah disetujui sejak lama, kami (Komisi D DPRD Sidoarjo) tidak mau ada jawaban saling lempar dalam penyelesaian Perbup Disabilitas itu. Kalau Dindik, Dinsos dan Disnaker Pemkab Sidoarjo belum menyelesaikan sejumlah poin naskah akademiknya, maka Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo berkewajiban menanyakan dan mendatangi ketiga dinas terkait itu agar Perbup Disabilitas
sebagai pendamping Perda Disabilitas bisa segera diselesaikan dan direalisasikan,” tegas Dhamroni yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.
sebagai pendamping Perda Disabilitas bisa segera diselesaikan dan direalisasikan,” tegas Dhamroni yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo ini.
Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar. Polisi muda Partai Demokrat ini, meminta perwakilan kaum disabilitas agar proaktif koordinasi dengan Dinsos, Dindik dan Disnaker. Alasannya, agar saat ada potensi yang bisa menjadi peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo tidak terbuang sia-sia.
“Agar semua berjalan sesuai harapan kaum disabilitas di Sidoarjo. Maka saat kami mendesak OPD terkait bekerja maksimal menjalankan Perda Disabilitas, maka perwakilan kaum disabilitas harus pro aktif berkoordinasi dengan dinas atau OPD terkait pemangku kebijakan itu. Semua ini agar berjalan bersamaan dan beriringan,” ungkap Zahlul yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo ini.
Selain itu, Zahlul meminta jangan sampai ada produk hukum berupa Perda akan tetapi antar OPD koordinasinya tidak jalan. Karena itu, Zahlul meminta agar dibukakan pintu selebar-lebarnya antar OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo agar saling berkolaborasi dalam menjalankan program yang sudah tertuang dalam Perda Disabilitas itu.
“Nah, kalau antar OPD baik Dinsos, Disnaker, Dikbud dan Bagian Hukum bisa menjalankan programnya maka sejumlah peluang terbuka lebar dalam memberikan peluang bagi kaum disabilitas di Sidoarjo. Jadi koordinasi dan komunikasi antar OPD dan perwakilan disabilitas itu bisa mendapatkan berkah dari kebijakan yang tertuang dalam Perda Disabilitas itu,” paparnya.
“Kami akan terus mengupayakan agar kaum disabilitas Sidoarjo mendapatkan perhatian khusus, baik berupa bantuan sosial maupun peluang usaha lainnya. Kami pun sedang mengupayakan agar para disabilitas bakal mendapatkan tempat bagi relawan dan penyuluh (pendamping) di tingkat desa,” pungkasnya. (Dicky/ADV)














