DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Beri Perhatian Khusus Terhadap Kaum Disabilitas

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Beri Perhatian Khusus Terhadap Kaum Disabilitas

Jawa Timur, Sidoarjo, Radar KeadilanPimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terkait Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2024 tentang Disabilitas memberi perhatian khusus terhadap kaum disabilitas di Kota Delta. Ini menyusul, Perda Disabilitas yang merupakan inisiatif dewan itu, sudah terlanjur disetujui pada 24 Desember 2024 kemarin.

Akan tetapi, realisasinya kaum disabilitas di Sidoarjo masih belum mendapatkan perhatian khusus dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Padahal, Perda Disabilitas itu, sudah disetujui dan disahkan sejak beberapa bulan lalu.

Sejumlah OPD terkait yang berkaitan langsung dengan Perda Disabilitas itu, diantaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Dalam permasalahan ini, Dinsos Pemkab harus menyiapkan kuota bantuan bagi kaum disabilitas, Dikbud Pemkab harus mempersiapkan pelayanan pendidikan bagi kaum disabilitas dan Disnaker Pemkab harus mempersiapkan peluang kerja bagi kaum disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMD.

Sedangkan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo harus mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang membutakan perhatian khusus terhadap kaum disabilitas di Sidoarjo.

“Karena itu, kami meminta perhatian dari seluruh OPD terkait Perda Disabilitas agar mampu memberikan perhatian khusus kepada kaum disabilitas yang masih minim perhatian dari implementasi Perda Disabilitas yang sudah disetujui akhir Tahun 2024 kemarin. Semua ini, agar Perda yang terlanjur disetujui itu, tidak muspro (terbengkalai),” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori saat hearing bersama perwakilan kaum disabilitas yang tergabung dengan Koalisi Disabilitas Sidoarjo dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jum’at (25/4/2025).

Lebih jauh, politisi senior PKB yang akrab disapa Cak Dhamroni ini menguraikan Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo bisa memanfaatkan program bantuan makan gratis, bantuan sosial berupa uang tunai dan bantuan berupa sejumlah peralatan mulai kursi roda, alat bantu pendengaran hingga tongkat untuk porsi bantuan kaum disabilitas di Sidoarjo.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0402/OKI Harapkan Samakan Persepsi Bersinergi Untuk Mensukseskan Program OPLA TA 2025

Begitu juga, dengan Disnaker Pemkab Sidoarjo harus menjadi jembatan bagi kaum disabilitas untuk bekerja di 1.600 perusahan di Sidoarjo yang berkewajiban memberikan kesempatan 1 persen pekerjanya dari kaum disabilitas. Begitu pula, dengan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkewajiban menyiapkan 2 persen pekerjanya dari kaum disabilitas.

“Untuk Dikbud Pemkab harus menyiapkan bantuan terutama bagi sekolah inklusi. Termasuk anak-anak disabilitas agar para kaum disanilitas ini mendapatkan pendidikan yang layak dan bukan hanya sekedar diterima di sekolah pemerintah itu saja,” pinta politisi asal Dapil III wilayah Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini.

Sedangkan untuk Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Cak Dhamroni meminta agar segera menyelesaikan naskah akademik Perbup Disabilitas. Alasannya, lantaran Perda Disabilitas sudah disetujui DPRD Sidoarjo dan disahkan lebih dari empat bulan lalu.

Termasuk, sosialisasi ke perusahaan swasta dan BUMD di Sidoarjo soal adanya kewajiban perusahaan 1 persen dan BUMD 2 persen mempekerjakan kaum disabilitas itu. Karena Komisi D DPRD Sidoarjo yakin kedua poin itu belum disosialisasikan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Delta ini. Termasuk ke sejumlah BUMD milik Pemkab Sidoarjo.