Palembang, Radar Keadilan – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan di Kabupaten Banyuasin memasuki tahap strategis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng secara resmi membuka kegiatan Rapat Pelaksanaan dan Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah penting untuk memenuhi seluruh tahapan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi Kabupaten Banyuasin tahun berjalan, sekaligus menjadi landasan utama dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Erwin Ibrahim didampingi langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuasin, Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes., FISQua, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi.
Ia menegaskan harapannya agar seluruh tenaga pelaksana dari setiap perangkat daerah yang ditugaskan dapat bekerja secara sungguh-sungguh untuk memenuhi seluruh kriteria penilaian serta menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan berkualitas.
“Hasil penilaian SPIP memiliki bobot yang sangat besar dan menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan seluruh peserta yang mengikuti pendampingan ini dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan secara mendalam, sehingga nantinya mampu melaksanakan penilaian mandiri secara tepat, akurat, dan mandiri,” tegas Erwin Ibrahim.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Affandi, SE menjelaskan bahwa SPIP bukan sekadar serangkaian berkas administrasi belaka, melainkan alat manajemen yang sangat krusial untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara tertib, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Lebih dari itu, sistem ini berfungsi sebagai instrumen andal untuk mendeteksi secara dini berbagai potensi risiko maupun kelemahan dalam sistem pengendalian, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan secara terarah.
Pihak BPKP saat ini secara aktif mendorong penerapan SPIP Terintegrasi, yang menyatukan penilaian atas unsur-unsur penyusun SPIP dengan pengelolaan manajemen risiko, indeks efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tingkat kemampuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Pendekatan terpadu ini dimaksudkan agar pengendalian intern tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling memperkuat satu sama lain demi hasil yang lebih optimal.
“Dalam pelaksanaannya, BPKP mengukur tingkat kematangan penerapan SPIP mulai dari Tingkat 0 hingga Tingkat 5. Sasaran utamanya adalah memastikan sistem pengendalian intern telah dikelola secara matang dan terpadu, bukan sekadar terdokumentasi dengan baik. Saat ini, batas minimal yang harus dicapai agar hasil penilaian dapat diteruskan ke tingkat pusat adalah pencapaian setidaknya Tingkat 3. Hal ini menjadi tantangan sekaligus komitmen bersama bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkap Affandi.
Langkah nyata yang diambil Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kegiatan ini membuktikan kesungguhan dalam membangun fondasi pemerintahan yang kokoh dan terpercaya.
Keberhasilan mencapai tingkat kematangan yang ditetapkan bukan hanya akan mengangkat citra dan kinerja pemerintahan daerah, melainkan juga menjadi bukti nyata pengabdian untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, bersih, dan bermanfaat secara luas bagi seluruh masyarakat Banyuasin di masa mendatang. (*/Sangkut)














