Seorang pelaku berinisial MN (20) berhasil diamankan di kawasan Simpang 4 Kodim, Rabu malam (15/04/2026), tak lama setelah kasus yang dilaporkan korban terungkap.
Kasus bermula ketika korban berinisial DQ (43) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Kapten Saibuna pada Rabu malam (08/04/2026).
Saat kejadian, tersangka yang berada di lokasi secara diam-diam mengambil kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLRES LAHAT, tim penyidik segera melakukan pelacakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli milik korban serta satu helai baju kaos yang digunakan saat melakukan aksi.
Uang hasil penjualan motor tersebut diketahui telah habis digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penindakan terhadap kejahatan konvensional yang berindikasi narkoba menjadi prioritas utama.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terus dilakukan untuk melacak keberadaan motor yang telah dijual tersebut serta jaringan yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.










