PALI, Radar Keadilan – Meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh warga masyarakat menjadi fokus utama Pemerintah Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar di Gedung Serbaguna Talang Ubi, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur RT, RW, Tim Penggerak PKK, kader Posyandu, serta Kelompok Kesadaran Hukum Masyarakat (Kadarkum).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kelurahan dalam memastikan setiap warga memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, serta mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan berkeadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Talang Ubi Barat, Ritawati Anwar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama agar seluruh lapisan masyarakat memahami keberadaan Posbakum dan dapat memanfaatkannya sebagai fasilitas layanan hukum gratis yang telah disediakan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga Kelurahan Talang Ubi Barat. Melalui keberadaan Posbakum, kami ingin memastikan setiap warga mengetahui bahwa telah tersedia wadah pemberian bantuan hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Ritawati, yang akrab disapa Misz Rita, saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Ritawati menjelaskan bahwa Posbakum hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik yang bersifat perdata maupun pidana ringan.
Mulai dari sengketa pertanahan, permasalahan perkawinan dan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan utang piutang, semuanya dapat dicarikan jalan keluarnya melalui pendampingan dan konsultasi di Posbakum kelurahan.
“Masyarakat tidak perlu lagi diam dan bingung saat menghadapi masalah hukum. Keberadaan Posbakum ini menjamin layanan gratis, sehingga warga tidak perlu khawatir akan terbebani biaya pengacara atau jasa hukum lainnya. Segala permasalahan hukum dapat dikonsultasikan dan dicarikan solusi terbaiknya di sini,” tegasnya.
Selain sebagai pusat layanan hukum, Posbakum juga berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan sistem peradilan yang berlaku.
Ritawati menegaskan, dengan adanya sosialisasi ini, warga kini memiliki pemahaman yang jelas mengenai prosedur, persyaratan dokumen, dan alur pelayanan yang harus ditempuh.
Hal ini secara langsung melindungi masyarakat dari praktik percaloan atau pungutan liar yang kerap merugikan.
“Posbakum menjadi jembatan penting. Setelah kegiatan ini, warga sudah paham ke mana harus melapor, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedurnya. Hal ini menghilangkan kebingungan sekaligus mencegah warga menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Pencegahan terjadinya konflik yang lebih besar juga menjadi salah satu sasaran utama keberadaan Posbakum.
Penanganan yang cepat, tepat, dan melalui jalur mediasi di tingkat kelurahan terbukti efektif mencegah permasalahan kecil berkembang menjadi perkara besar yang harus diselesaikan di pengadilan.
“Masalah yang ditangani sejak dini melalui konsultasi dan mediasi di Posbakum tidak akan berujung pada proses hukum yang panjang dan berbelit-belit. Sebagai contoh, sengketa batas tanah atau perselisihan antarwarga dapat diselesaikan dengan musyawarah di tingkat kelurahan sebelum berkembang menjadi perkara pengadilan,” ungkap Ritawati.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum juga mendukung penuh program layanan hukum secara cuma-cuma atau prodeo serta penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga beban sistem peradilan di tingkat yang lebih tinggi dapat berkurang secara signifikan.
“Inti dari seluruh upaya ini adalah memastikan prinsip akses keadilan untuk semua benar-benar dapat dirasakan hingga ke tingkat paling bawah, yaitu lingkungan RT dan RW. Keadilan hukum tidak boleh hanya ada di ruang pengadilan, tetapi harus hadir dan mudah dijangkau oleh setiap warga di lingkungannya masing-masing,” pungkas Ritawati, menutup penjelasannya dengan penuh harap.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis yang menegaskan bahwa perlindungan dan kesadaran hukum bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah layanan nyata yang hadir di tengah masyarakat Kelurahan Talang Ubi Barat demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan damai. (*/Nandar)











