Dumai, Riau, RK.com – Kota Dumai merupakan kota industri tujuan wisata dengan Icon DIC (Dumai Islamic Center), Kota Dumai juga dijuluki dengan DKI (Dumai Kota Idaman), Pemerintah kota Dumai saat ini sedang giatnya menata wajah kota Di bawah kepemimpinan Walikota Dumai. H. Paisal.SKM., MARS.
Terkait Pemberitaan beberapa waktu lalu dengan judul ”Pembangunan Gedung DC RSUD Dumai Menelan Anggaran Dana Rp 25,5 Milliar Lebih, Namun Tak Kunjung Usai, Diduga Mark Up, Sutrisno Minta KPK Usut”
Pembangunan Gedung Diagnostic ( DC ) di RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai dengan menggunakan Anggaran dana DAK dan Dana APBD kota Dumai, sebagaimana dikutip dari laman tintariau.com, wartawan tintariau.com telah mengkonfirmasikan kepada Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai .
Dalam pemberitaan tersebut, Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai mengatakan,” Dalam Hal ini kita sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( CLPK ) Pusat di Jakarta via handphone.

Photo Dok : tintariau.com, Radarkeadilan.com
Sebagaimana telah dikonfirmasikan oleh Wartawan Tintariau.com kepada Ketua Umum LBH CLPK Pusat yang di Jakarta melalui via Whatsapp yaitu Aslam Fadli, S.HI., M.HI., CTA., CMd., CT., CIRP., CPArb., CLA., CHRD., CBOA., CBPA., terkait dugaan Mark Up di RSUD Dumai, Aslam mengatakan “bahwa akibat tidak berfungsinya gedung tersebut, serta fasilitas yang telah diadakan berdasarkan permohonan Direktur dan telah direalisasikan anggarannya,
Sehingga kami menduga adanya ketimpangan atas pengelolaan anggaran, Yang menjadi dasar timbulnya dugaan kami adalah sampai hari ini gedung diagnostic center tidak berfungsi sama sekali, Patut diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran yang telah terkucur selama 4 (empat) tahap dengan pagu anggaran sebesar Rp 25,5 Milyar lebih, Jumlah ini terbilang fantastis kata Aslam.
Aslam melanjutkan “Untuk mengetahui telah terjadinya perbuatan melawan hukum, maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit, yang selanjutnya kami akan melakukan pengawalan hingga ketimpangan pengelolaan anggaran menjadi jelas dan terang, bahwa dasar terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah telah terjadi suatu perbuatan atau tindakan, baik di sengaja ataupun tidak, yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, badan hukum dan atau orang perorang,
Atas timbulnya kerugian tersebut, sehingga syarat terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum pun telah sempurna, Akibat dari terpenuhinya perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya wajib dituntut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Upaya kita adalah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui rilis berita namun tidak ada jawaban, setelah terbitnya berita kedua ini, dan telah melampaui tenggang waktu maksimal 3 x 24 jam dan masih saja tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari pihak terkait,






