Palembang Terapkan Retribusi Sampah Rp15 Ribu per KK, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik dan Sumber Pendapatan Daerah

Palembang Terapkan Retribusi Sampah Rp15 Ribu per KK, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik dan Sumber Pendapatan Daerah

Palembang, Radar Keadilan Sebagai kota perintis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia, Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD setempat resmi menyusun dan mempersiapkan penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Program ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga mengubah sampah menjadi sumber energi sekaligus pendapatan daerah yang berkelanjutan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Konsep yang telah disusun dan memiliki landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah ini akan diberlakukan secara bertahap dengan target peluncuran pada Oktober mendatang.

Salah satu instrumen utamanya adalah penerapan retribusi sampah sebesar Rp15 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga, yang nantinya akan digabungkan dalam tagihan rekening air PDAM guna memudahkan pembayaran dan pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menyatakan bahwa sistem baru ini menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

“Mulai nanti, warga tidak perlu lagi berjalan jauh untuk membuang sampah. Cukup meletakkannya di depan rumah, maka petugas akan menjemputnya secara langsung,” ujarnya.

Selain layanan pengangkutan, seluruh sampah yang terkumpul – baik dari rumah tangga maupun sektor industri – akan diolah melalui Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).

Teknologi yang dikembangkan sejak beberapa tahun lalu melalui kerja sama dengan mitra investasi ini dinilai mampu memangkas volume sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Program ini juga menjadi pendamping efektif bagi peraturan larangan membuang sampah sembarangan yang telah ditetapkan, lengkap dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

“Pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kemudahan akses layanan. Dengan demikian, kewajiban warga dapat terpenuhi dengan cara yang lebih praktis,” tegas Zainal.

Secara ekonomi, skema ini diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah.

Dari retribusi serta pengelolaan sampah industri, potensi penerimaan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Dana operasional program sendiri bersumber dari alokasi dana opsen pajak yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Palembang, yang saat ini terkumpul sekitar Rp400 miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk menambah armada pengangkutan baru serta menyediakan sarana angkut berupa bentor untuk menjangkau permukiman yang tidak dapat dilalui kendaraan besar.

Lebih jauh, program ini diharapkan mampu mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi akibat saluran air dan sungai tersumbat sampah, serta meratakan timbunan sampah di TPA Sukawinatan dan Karya Jaya agar lokasinya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan lainnya.

Dengan sistem terpadu ini, Palembang bertransformasi menuju kota yang lebih bersih, bebas dari tumpukan sampah, serta mampu memanfaatkan limbah menjadi aset bernilai guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dalam jangka panjang. (*/Andrian)