Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pengelolaan anggaran belanja pegawai berjalan optimal dan tetap berada dalam batas aman yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 26,5 persen dari total anggaran daerah, angka ini masih berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen yang dianjurkan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, H. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si., menyatakan kondisi ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa mengurangi hak serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Porsi belanja pegawai saat ini sebesar 26,5 persen, sehingga masih sepenuhnya sesuai arahan dan ketentuan pemerintah pusat. Hal ini memberikan ruang fiskal yang sehat bagi daerah sekaligus memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi,” ujarnya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di lingkungan instansi, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan tambahan pegawai dapat menyampaikan usulan secara resmi kepada BKD.
Usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian dan pemetaan kebutuhan aparatur secara akurat.
Sejalan dengan kebijakan nasional pasca-penataan tenaga non-ASN, pemenuhan kebutuhan pegawai dilakukan melalui jalur resmi, yakni rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta mekanisme mutasi atau pemindahan ASN dari daerah lain sesuai kebutuhan dan ketersediaan formasi.
Saat ini, jumlah aparatur di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai sekitar 20.000 orang, yang terdiri dari sekitar 18.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah daerah juga menegaskan tidak lagi menerima tenaga honorer baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penataan tenaga non-ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penonaktifan PPPK, Ismail Fahmi menegaskan kabar tersebut tidak berdasar.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang mengatur pemberhentian PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun waktu penuh.
“Seluruh hak pegawai dibayarkan secara lengkap dan tepat waktu, termasuk Tunjangan Kinerja (TPP) serta gaji ke-13. Tidak ada pengurangan pendapatan bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ditujukan untuk memangkas hak dan kesejahteraan ASN.
Langkah ini justru bertujuan menjaga kestabilan keuangan daerah, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjaga dan tidak berdampak pada kualitas kinerja serta pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan komposisi belanja pegawai yang masih aman di bawah batas maksimal, Pemprov Sumsel mampu memelihara kesehatan keuangan daerah sekaligus menjamin pemenuhan hak dan kesejahteraan seluruh aparatur.
Hal ini menjadi fondasi kuat agar pelayanan publik tetap berjalan prima, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Sumatera Selatan. (*/Andrian)











