Palembang, Radar Keadilan – Balasan resmi yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinilai belum menjawab pokok permasalahan utama terkait permintaan klarifikasi investigatif mengenai proses penerbitan sertifikat tanah di lokasi rencana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.
Upaya penelusuran fakta ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah elemen media telah mengajukan surat permohonan konfirmasi secara tertulis sejak 23 Februari 2026, yang memuat 15 poin pertanyaan mendalam terkait dugaan ketidakberesan administrasi pertanahan.
Pertanyaan tersebut disusun dengan merujuk pada landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara substansial, pertanyaan yang diajukan mencakup dasar yuridis penerbitan sertifikat, riwayat kepemilikan lahan, waktu proses pengajuan hingga penerbitan dokumen, kesesuaian peruntukan lahan dengan tata ruang wilayah, identitas pejabat yang melakukan verifikasi, prosedur pengujian aspek materiil dan formil, serta mekanisme pembatalan dokumen apabila ditemukan cacat administrasi maupun hukum.
Langkah ini diambil demi menjaga prinsip keterbukaan informasi publik dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan di daerah.
Namun, dalam surat balasan tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Subbagian Tata Usaha atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, jawaban yang disampaikan hanya terbatas pada penegasan bahwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian daerah.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh aspek administrasi dan prosedural yang menjadi inti pertanyaan, serta belum memberikan kejelasan terkait sistem pengawasan internal maupun langkah pencegahan praktik mafia tanah.
Kekosongan jawaban ini semakin menguatkan tanda tanya publik terkait selisih nilai harga tanah yang tercatat dalam dokumen resmi.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua MAKI, Ferry Kurniawan, data dalam sistem PINFORMASI BPN Kota Palembang mencantumkan harga komersial tanah seluas 40.000 meter persegi sebesar Rp3,775 juta per meter persegi.
Angka ini terasa sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat sebesar Rp1,03 juta per meter persegi, maupun nilai ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp995 ribu per meter persegi.
“Masyarakat di sekitar lokasi menginformasikan bahwa harga pasar untuk kategori tanah rawa di kawasan tersebut pada tahun 2020 berkisar di angka Rp250 ribu per meter persegi. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar, apa dasar yang digunakan untuk menetapkan harga komersial mencapai Rp3,775 juta per meter persegi?” ungkap Ferry Kurniawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan tambahan maupun tanggapan rinci dari Kantor BPN Kota Palembang terkait 14 poin pertanyaan lainnya yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketidakjelasan tanggapan ini justru semakin menimbulkan asumsi publik mengenai transparansi proses layanan pertanahan dan menuntut adanya penjelasan yang komprehensif demi kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset negara. (*/Andrian)














