Pemerintah OKU Dukung Penuh Raperda Fasilitasi Pesantren, Siapkan Anggaran dari APBD

Pemerintah OKU Dukung Penuh Raperda Fasilitasi Pesantren, Siapkan Anggaran dari APBD

AGAMA, Berita, OKU, PENDIDIKAN2176 Dilihat

Baturaja, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmen strategisnya untuk memperkuat dan memajukan ekosistem pendidikan keagamaan tradisional sebagai pilar pembangunan karakter bangsa.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, disertai penyampaian pendapat resmi Pemerintah Daerah. | Untung Wahyudi, radarkeadilan.com

Dukungan nyata diwujudkan melalui pengesahan sikap resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan mendalam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, saat membacakan Pendapat Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU pada Kamis, 4 Juni 2026.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pihak eksekutif untuk mengawal lahirnya payung hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat dan pengembangan lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mengembangkan potensi generasi muda di Bumi Sebimbing Sekundang.

“Dukungan penuh terhadap Raperda yang diinisiasi oleh legislatif ini adalah bentuk kesungguhan kami untuk bersinergi memajukan pesantren, agar lembaga ini terus berperan aktif mendukung percepatan pembangunan daerah,” tegas Marjito Bachri.

Pesantren dipandang memiliki rekam jejak panjang sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak bangsa.

Lebih dari sekadar pusat pengajaran ilmu agama, lembaga ini berperan sentral dalam membentuk karakter, integritas, dan spiritualitas generasi muda.

Seiring perkembangan zaman, pesantren juga telah bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial dan pelestarian budaya masyarakat.

Oleh karena itu, dukungan dan pengakuan dari pemerintah daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan dan kemandiriannya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kekhasan nilai-nilai pesantren tetap terjaga, sekaligus mendapatkan ruang yang seluas-luasnya untuk berkembang secara optimal.

Pesantren yang maju diyakini akan melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya berilmu pengetahuan, tetapi juga berakhlak mulia, terampil, dan siap berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Salah satu poin strategis yang disampaikan adalah kesiapan pemerintah daerah memberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Unsur Forkopimda Kabupaten OKU menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Raperda Tahun 2026. | Untung Wahyudi, radarkeadilan.com

Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juncto Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Alokasi anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dana juga disiapkan untuk mendukung peran Majelis Masyayikh dalam menjaga mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Komitmen ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan fasilitas dan pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan utama bagi pengelola pesantren.

Secara terstruktur, bentuk fasilitasi pemerintah dirancang dalam empat kelompok program terpadu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya:

pertama, bantuan keuangan stimulan untuk operasional dan pengembangan lembaga;

kedua, bantuan sarana dan prasarana guna menciptakan lingkungan belajar yang layak dan nyaman;

ketiga, dukungan akses teknologi informasi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan;

serta keempat, pelatihan keterampilan hidup agar santri memiliki bekal kemandirian ekonomi.

Melalui pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dan daya saing tinggi untuk berperan aktif di tengah masyarakat.

Guna memastikan peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemerintah daerah juga menyampaikan catatan konstruktif kepada Panitia Khusus DPRD.

Catatan tersebut mencakup penyempurnaan dasar hukum dan rumusan pasal agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam penerapannya kelak.

Pemerintah berharap proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan melalui kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Dengan sinergi yang terjalin baik, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat disahkan tepat waktu dan menjadi tonggak penting bagi kebangkitan serta kemajuan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Wakil Bupati dan Ketua DPRD OKU hadir dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat terhadap Raperda Tahun 2026. | Untung Wahyudi, radarkeadilan.com

Sebagai benteng moral dan pusat pengembangan sumber daya manusia, pesantren yang didukung dengan regulasi yang jelas dan anggaran yang memadai akan menjadi investasi jangka panjang yang membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat(*/Untung)