Penyuluh KB Dedi Saputra, yang mewakili Korlap KB, menjelaskan bahwa ada lima kelompok sasaran utama dalam upaya percepatan penurunan stunting, yaitu :
- Remaja putri (usia 10–24 tahun)
- Pasangan usia subur atau calon pengantin
- Ibu hamil dan ibu nifas
- Anak usia 0–59 bulan
Keluarga berisiko stunting, yang umumnya memiliki faktor risiko seperti kemiskinan, pendidikan rendah, sanitasi buruk, dan akses air bersih yang tidak layak.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ali Antoni, menyampaikan pentingnya dasar hukum yang kuat dan pelaporan yang akurat dalam penanganan stunting.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Dukungan Pencegahan dan Penurunan Stunting, diharapkan angka stunting di desa dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Dinas PMD yang diwakili oleh Teti Sumantri, S.Ip, Korlap KB oleh Dedi Saputra, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI, Nursiah, S.E. (Red)